Sementara itu, selain SIM Umum, terdapat pula SIM perseorangan. Dalam golongan ini, ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat).
SIM C diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di bawah 250cc, sampai 750cc, dan lebih dari 750cc. Adapun SIM D untuk pengendara kendaraan bermotor dengan kebutuhan khusus.
Untuk mengetahui biaya penerbitan SIM baru lihat di bawah ini.
*Harga SIM Baru
Seperti PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia.
Untuk tarik PNPB SIM Baru
- SIM A & A Umum Rp 120.000
- SIM B1 & B1 Umum Rp 120.000
- SIM B2 & B2 Umum Rp 120.000
- SIM C Rp Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
*Harga SIM Perpanjangan
Selain SIM baru, ada juga perpanjangan SIM. Untuk melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memahami hal berikut.
Pertama, perpanjang SIM dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya. Kedua, SIM yang telah lewa masa berlakunya dinyatakan tidak mempunyai hukum. Ketiga, diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM.
Adapun tarif PNBP SIM Perpanjangan antara lain;
- SIM A & A Umum Rp 80.000
- SIM B1 & B1 Umum Rp 80.000
- SIM B2 & B2 Umum Rp 80.000
- SIM C Rp Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
Semoga Bermanfaat ya .
0 Response to "Pages 2 Inilah Harga Pembuatan SIM Baru dan Perpanjanganya, Berikut Rinciannya"
Post a Comment