Inilah Harga Pembuatan SIM Baru dan Perpanjanganya, Berikut Rinciannya

NuansaBerita.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki para pengendara kendaraan bermotor, seperti mobil, sepeda motor, hingga bus dan truk. Jika tak memiliki SIM, tentu saja Anda akan berhadapan dengan hukum.


Secara aturan, tak memiliki SIM berarti bisa dikenakan Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Karena itu, jika tak ingin berurusan dengan hukum, ada baiknya Anda memiliki SIM. Adapun SIM memiliki beberapa golongan.

Seperti disitat dari akun resmi Instagram @kemenhub151, SIM kendaraan bermotor umum dibagi menjadi tiga. Hal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 82 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Pertama, untuk SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum, dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

Lalu, untuk SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Sementara itu, untuk SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan. Untuk batas berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan, lebih dari 1.000 kg.

0 Response to "Inilah Harga Pembuatan SIM Baru dan Perpanjanganya, Berikut Rinciannya"

Post a Comment