Komentar Pedas Prof. Mahfud MD Mengenai Aturan Pengeras Suara Azan di Masjid

Nuansaberita.com - Kontroversi pengeras suara di masjid kembali muncul pasca Meiliana, perempuan asal Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara divonis penjara 18 bulan atas pasal penodaan agama oleh Pengadilan Negeri Medan karena memprotes azan yang menurutnya terlampau bersuara keras.

Bahkan dikabarkan jika pemerintah melalui Kemetrian Agama akan telah membuat edaran pengeras suara azan di masjid.

Soal kontroversi azan juga ditanggapi secara tidak langsung oleh Mahfud MD lewat akun twitternya Sabtu (8/9/2018).

Menurut Mahfud ada seorang peyair besar konon masuk Islam diawali dengan keresahannya dengan suara azan dan shalawat di waktu menjelang subuh.


Namun kpenyair ini merasa ada yang berbeda ketika di ke luar negeri.

Tak ada suara azan sama sekali hingga membuat inspirasi penyai ini hilang.

Selain itu sang penyair juga merasakan kerinduan dengan suara azan dan shalawat.

Seorang penyair besar konon masuk Islam krn (semula) merasa terganggu oleh suara adzan & salawat yg riuh setiap menjelang subuh. Ketika suatu saat dia ke luar negeri tak ada keriuhan menjelang subuh itu. Inspirasi kepenyairannya hilang dan dia rindu keriuhan adzan & salawat itu.

Sementara itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menegaskan sama sekali tidak benar pemerintah melarang atau mengatur-atur azan atau bahkan melarang azan sama sekali.

"Tidak ada larangan pengaturan terhadap azan. Yang diatur itu adalah penggunaan pengeras suara dan aturan itu pun adalah aturan yang dibuat pada tahun 1978, 40 tahun yang lalu. Jadi bukan kebijakan Kementerian Agama saat ini," kata Lukman di gedung DPR, Jakarta, Selasa malam, 4 September 2018.

Adapun soal tuntutan masyarakat yang menghendaki agar Kementerian Agama membuat regulasi penggunaan pengeras suara, ia telah melakukan kajian.

Lalu ia mendapatkan bahwa tahun 1978 pernah ada edaran yang dibuat Dirjen Bimas Islam saat itu yang sifatnya internal ke dalam.

0 Response to "Komentar Pedas Prof. Mahfud MD Mengenai Aturan Pengeras Suara Azan di Masjid"

Post a Comment