Bersuara - Selain menjanjikan uang Rp1 Miliar kepada Bharada E dan Rp500 Juta masing-masing kepada Brigadir R dan Kuwat Maaruf, istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi juga dipastikan telah membuat laporan bohong pelecehan seksual dirinya dengan terlapor Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Karenanya laporan Putri dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim, karena dianggap obstruction of justice atau upaya penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan dengan dihentikannya laporan Putri Candrawathi, maka pihak keluarga Brigadir J bisa melaporkan balik Putri Candrawathi dengan dugaan persangkaan palsu sesuai Pasal 317 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Selain itu dengan menjanjikan Rp1 Miliar ke Bharada E, ini adalah fakta ibu Putri terlibat dalam rekayasa kasus," kata Sugeng saat dihubungi Wartakotalive.com, Sabtu (13/8/2022).
Dengan begitu kata dia Putri Candrawathi bisa dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang penghalangan upaya penyelidikan pidana, yang ancamannya 9 bulan penjara.
Saat ditanya apakah Putri Candrawathi bisa dikenakan turut serta melakukan pembunuhan karena menjanjikan Rp1 miliar, menurut Sugeng, dari informasi sementara janji pemberian Rp1 miliar dan Rp500 juta itu dilakukan agar Bharada E dan Brigadir R tutup mulut atau tidak buka suara terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Jadi janji Rp1 Miliar itu bukan untuk membunuh. Sebab janji pemberian dilakukan ibu Putri setelah peristiwa pembunuhan," kata Sugeng.
Selain itu kata dia, terkait anggota Polres Jakarta Selatan yang juga melaporkan dugaan penodongan dan pengancaman oleh Brigadir J, dan kasusnya dihentikan juga dapat dijerat Pasal 317 KUHP, Pasal 221 KUHP dan Pasal 52 KUHP.
"Sedangkan untuk anggota yang telah menyebarkan berita bohong, bahwa ada tembak menembak, pelecehan dan sebagainya dapat dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara," kata Sugeng.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Putri bisa dijerat pidana, karena membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
Ia menjelaskan, pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada tim khusus.
Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Putri.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dari hasil gelar perkara pihaknya menghentikan dua kasus atau dua laporan terkait kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J, yang sebelumnya sempat dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Dua kasus atau laporan yang dihentikan itu adalah kasus pelecehan seksual dengan pelapor istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi dan kasus dugaan pembunuhan dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir Yosua.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka dua perkara ini dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Atau bukan merupakan peristiwa pidana," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022)
Menurutnya dua kasus itu merupakan obstruction of justice atau upaya penghalangan dari penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua yang dilaporkan kuasa hukum keluarganya Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim.
"Saat ini Bareskrim menangani pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua. Dua kasus tadi merupakan bagian obstruction of justice atau upaya penghalangan dari penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua," kata Andi.
Ia menjelaskan dua kasus yang dihentikan itu rinciannya adalah laporan polisi di Polres Jaksel tanggal 8 juli 2022 tentang percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP junto Pasal 53. Dimana tempat kejadian di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dengan pelapor Briptu Martin Gabe angggota Polres Jaksel, korban Bharada Richard dan terlapor Brigadir Yosua," kata Andi.
Lalu katanya laporan polisi kedua yaitu di Polres Metro Jaksel tertanggal 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang denan kekerasan atau ancaman kekerasan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 junto pasal 6 UU TPKS.
"Dimana waktu kejadian Jumat 8 Juli 2022 bertempat di kompleks Polri, dengan pelapor dan korban adalah Putri Candrawathi serta terlapor Brigadir Yosua," kata Andi.
"Hasil gelar perkara, kedua kasus ini dihentikan penyidikannya berdasarkan gelar perkara. Kedua kasus ini adalah obstruction of justice atau upaya penghalangan dari penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua," kata Andi.
Menurutnya semua penyidik di dua kasus itu, sudah diamankan dan dikenakan pelanggaran kode etik karena diduga melakukan obstruction of justice.
Sebelumnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku dijanjikan akan diberikan uang Rp1 Miliar oleh Putri Candrawathi (PC) dan suaminya Irjen Ferdy Sambo, karena telah mengeksekusi dengan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga meninggal.
Uang akan diberikan Putri Candrawathi sebulan kemudian saat kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di SP3 atau dihentikan penyidikannya oleh polisi.
Hal itu dikatakan eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, berdasarkan curhatan Bharada E kepada dirinya, terkait pembunuhan Brigadir J.
Menurut Deolipa, pemberi uang nantinya adalah Irjen Ferdy Sambo dan Miss X, yang belakangan diketahui adalah Putri Candrawathi.
"Jadi Miss X ini adalah ibu Putri Candrawathi sendiri. Ini keterangannya Richard. Jadi Ibu Putri sama Pak Sambo, memanggilah si Pak Kuwat, Bharada Richard dan Brigadir Ricky," kata Deolipa di acara Kontroversi di akun YouTube Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.
Pemanggilan oleh Putri Candrawathi katanya dilakukan beberapa hari setelah penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan.
"Karena ini situasi dirasa sudah mulai aman nih. Skenario pertama sepertinya berhasil. Nah kalau ini sudah beres, lu tetap jangan buka mulut, kan bahasa kasarnya begitu. Ini saya kasih nih ya, kalau sudah beres kamu Rp1 Miliar (Bharada E), kamu gope (Rp500 Juta), kamu juga gope," kata Deolipa.
Ini berarti ada dana Rp2 Miliar yang dijanjikan Putri dan Sambo ke Bharada E, Brigadir RR dan Kuwat, dimana ketiganya kini juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dimana pembagiannya Bharada E Rp1 Miliar karena dia yang menembak langsung Brigadir J, sementara Brigadir R dan Kuwat yang membantu, masing-masing mendapat Rp500 Juta.
"Tapi nanti uang akan diberika jika sudah SP3 atau sudah aman sekitar sebulan kemudian, begitu janji Miss X dan Sambo," kata Deolipa.
Menurut Deolipa, Putri dan Sambo sangat yakin kasus penembakan Brigadir J ini akan SP3 atau dihentikan penyidikannya.
"Kenapa mereka yakin, karena semuanya sudah dipegang. Sini dipegang, situ dipegang," ujar Deolipa.
Tapi ternyata kata Deolipa, kasus tewasnya Brigadir J mendapat perhatian publik dan harapan SP3 ternyata berubah menjadi upaya pengungkapan kasus yang seterangnya.
Hingga berujung membuat Kapolri membentuk tim khusus untuk mendalami dan mengungkap kasus ini.
"Jadi begitu curhatnya Richard. Benar atau tidak tergantung Richard," kata Deolipa.
0 Response to "Janjikan Uang Rp1 Miliar ke Bharada E, Putri Candrawathi Bisa Dijerat Rekayasa Kasus dan Aduan Palsu"
Post a Comment