Bersuara - Simak informasi seputar PPPK 2022 terkini.
Simak cara membuat akun SSCASN lewat sscasn.bkn.go.id.
Berikut syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.
Inilah dokumen yang harus disiapkan peserta seleksi P3K alias PPPK 2022.
Cek formasi dan syarat pendaftaran PPPK 2022.
Untuk diketahui, pemerintah siapkan 1.035.811 formasi P3K di tahun 2022.
Catat juga syarat umum pendaftaran CPNS/PPPK di tahun 2022.
Demikian yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim, Mahfud MD, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6/2022).
Bagi calon pendaftar seleksi PPPK atau seleksi CPNS, anda wajib mengetahui dokumen yang harus disiapkan.
"Jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086.128 orang/formasi jabatan," ujar Mahfud MD, sebagaimaa dikutip dari Kompas TV.
Lebih lanjut, Mahfud memaparkan, sebanyak 1.035.811 formasi akan dibuka untuk PPPK.
Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018 orang, disusul PPPK fungsional non guru 184.239 orang.
Sementara untuk lowongan CPNS 2022 dibuka sebanyak 8.941 yang rencananya bakal dibuka untuk sekolah kedinasan.
Berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:
PPPK Pusat
- Guru: 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
PPPK Daerah
- Guru: 758.018 orang
- Fungsional selain guru: 184.239 orang
CPNS
- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang
Berikut cara membuat akun SSCASN untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2022:
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Klik Registrasi
3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.
Halaman
Tags
Baca Juga
INFO PPPK 2022: Lengkapi Dokumen dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022, Tengok Cara Buat Akun SSCASN
INFO PPPK 2022: Mau Buat Lamaran? Lengkapi Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. Cek Formasi P3K
Ikuti kami di
4. Unggah scan KTP dan swafoto
5. Lalu masukan kode CAPTCHA
6. Klik submit
7. Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.
8. Lengkapi data yang masih kosong
9 Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
10. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.
11. Cetak kartu informasi akun
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
0 Response to "INFO PPPK 2022: Cara Buat Akun SSCASN Lewat sscasn.bkn.go.id, Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022"
Post a Comment