PNS Jangan Berharap THR dan Gaji 13, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Bersuara.my.id_Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini bisa jadi tak bisa mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) seperti tahun-tahun sebelumnya.   

Pasalnya, Presiden Jokowi sudah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mempertimbangkan kembali soal pencairan dana THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS. 

Hal itu disebabkan anggaran belanja negara tengah mengalami banyak pengeluaran akibat wabah virus corona atau Covid-19. 

Pernyataan itu dilontarakan Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (6/4/2020). 

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13. Apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang meningkat,” kata Sri Mulyani. 



Dalam prediksinya, penerimaan negara tahun ini mengalami penurunan sampai dengan 10 persen. 

Atau Rp1.760,9 triliun atau hanya 78,9 persen dari target APBN 2020 sebesar Rp2.233,2 triliun. 

Kondisi tersebut lantaran pemerintah menggelontorkan pendanaan untuk stimulus ekonomi dan penanggulangan wabah corona. 

“Bapak Presiden dan sidang kabinet masih akan melaksanakan beberapa langkah-langkah seperti tambahan bantuan sosial atau penghematan belanja,” lanjut Sri. 

Browser anti blokir Kojop bisa diunduh di PlayStore,  

Ilustrasi

Sementara, belanja negara meningkat hingga Rp2.613,8 dari sebelumnya Rp2.504,4 triliun. 

Hal itu untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kesiapan sektor kesehatan dan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19. 

“Juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha baik dalam bentuk pajak dan tambahan relaksasi,” terangnya. 

Dengan perkiraan belanja negara melebihi postur APBN 2020, maka untuk defisit diproyeksikan sebesar 5,07 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). 

“Atau meningkat dari Rp307 triliun menjadi Rp853 triliun pada tahun ini,” katanya. 

Atas alasan tersebut, lanjutnya, pemerintah berupaya menghemat belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 yang meminta seluruh K/L dan pemerintah daerah untuk melakukan realokasi anggaran. 

“Ini masih di dalam proses untuk terus kami melakukan penyempurnaan,” 

“Bapak presiden menyampaikan instruksi untuk meningkatkan belanja kesehatan dan bansos serta mendukung dunia usaha,” pungkasnya. 

Sumber : POJOKSATU.id/babe

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "PNS Jangan Berharap THR dan Gaji 13, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani"

Post a Comment