Ini Skor Tertinggi SKD CPNS 2019 per Minggu 9 Februari 2020 dan Persentase Kelulusan Passing Grade

Bersuara.my.id-  Ini skor tertinggi SKD CPNS 2019 per Minggu 9 Februari 2020 dan persentase kelulusah Passing Grade hingga Jumat 7 Februari 2020  

Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) masih diselenggarakan sejumlah instansi. 

Terkait hasil tes SKD CPNS 2019, Badan Kepegawaian Negara mengumumkan peraih skor tertinggi SKD CPNS 2019 per Minggu 9 Februari, lihat rincian nilainya untuk TWK, TIU, dan TKP. 

Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis BKN, pelaksanaan SKD CPNS 2019 masih akan terus berlangsung hingga 28 Februari 2020 mendatang. 

Dilansir dari kompas.com, Pelaksana Tugas ( Plt ) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, hingga Jumat (7/2/2020), sebanyak 991.361 peserta seleksi CPNS 2019 telah mengikuti SKD. 

“Data ini akan terus berubah karena pelaksanaan SKD masih berlangsung,” kata Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (8/2/2020). 
Berikut ini skor tertinggi SKD CPNS pada akhir pekan kemarin. 

Hingga Sabtu (8/2/2020), skor tertinggi sementara secara nasional diraih peserta pelamar Formasi Umum Kelompok Pendidikan SMA-D3, instansi Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Novita Mustofa, dengan total skor 485. 

Rincian skor yang didapatkan tersebut terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ) sebesar 145, Tes Intelegensi Umum ( TIU ) sebesar 170 dan Tes Karakteristik Pribadi ( TKP ) sebesar 161. 

Namun pada hari Minggu 9 Februari 2020 keesokan harinya, seorang peserta SKD CPNS 2019 mendapatkan skor lebih tinggi. 



Dilansir dari akun Twitter resmi BKN yang telah terverifikasi, nilai skor tertinggi SKD CPNS per Minggu 9 Februari adalah 486. 

Peraih nilai SKD CPNS 2019 tertinggi hingga Minggu 9 Februari 2020 adalah Selvi Wahyu Puspita, dengan perincian nilai TWK: 145, TIU: 170, dan TKP 171. 

Diketahui, Selvi Wahyu Puspita merupakan pelamar di Kemenkumham untuk formasi Penjaga Tahanan di Tilok Lampung. 

Menurut Paryono, sedianya jumlah peserta yang mengikuti SKD sebanyak 1.172.222 orang. 

Namun, tercatat bahwa 180.861 peserta tidak mengikuti pelaksanaan SKD. 

"Keterlambatan menjadi salah satu alasan tertinggi ketidakhadiran," ujarnya. 

Paryono menegaskan, seluruh peserta yang akan mengikuti SKD diimbau untuk hadir minimal 60 menit sebelum tes dilaksanakan. 

"Hal itu sesuai ketentuan tata tertib yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019," lanjutnya. 

Sementara itu, persentase Kelulusan peserta atas nilai ambang batas atau Passing Grade SKD hingga Jumat (7/2/2020), secara nasional sekitar 40,11 persen. 

Rinciannya yaitu Kelulusan Passing Grade peserta instansi pusat sebesar 38,23 persen dan instansi daerah sebesar 41,58 persen. 

Sedangkan, berdasarkan jenis formasi, persentase Kelulusan nilai ambang batas SKD untuk tenaga siber sekitar 54,96 persen, putra putri Papua dan Papua Barat 28,86 persen, lulusan terbaik 90,86 persen, diaspora 100 persen, penyandang disabilitas 62,36 persen dan formasi umum sekitar 39,90 persen. 

Nilai ambang batas 

Nilai ambang batas CPNS 2019 lebih rendah dibandingkan dengan CPNS 2018 lalu, yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 

Adapun rinciannya sebagai berikut: 

a. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber TKP minimal sebesar 120 TIU minimal sebesar 80 TWK minimal sebesar 65 

b. Cumlaude dan Diaspora TIU minimal sebesar 85, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. 

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271. 

c. Penyandang Disabilitas TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. 

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260. 

d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat TIU minimal sebesar 60, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260. 

e. Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter Gigi, dan Instruktur Penerbang TIU minimal sebesar 80, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. 

f. Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. 

Penilaian Terkait dengan sistem penilaian masing-masing soal dalam SKD CPNS berbeda. 

Berikut penjelasannya. 

TIU dan TWK Jika peserta menjawab soal TIU dan TWK dengan benar, maka akan diberi nilai 5. 

Sedangkan, jawaban yang salah tidak akan mendapat nilai atau 0. 

TKP 

Untuk tes TKP, nilai soal berada pada rentang 1-5. 

Sementara, jika tidak dijawab, maka tidak akan mendapatkan nilai atau 0. 

Dari sistem penilaian ini, maka nilai kumulatif maksimal peserta adalah 500, terdiri dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150. 

Sumber : Tribun kaltim/babe

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.

0 Response to "Ini Skor Tertinggi SKD CPNS 2019 per Minggu 9 Februari 2020 dan Persentase Kelulusan Passing Grade"

Post a Comment