Catat! Kewajiban Pemerintah Hanya Honorer K2


Bersuara.my.id - Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku lega setelah audiensi dengan Komisi X DPR RI pada 21 Januari lalu.

Menurut Titi, bahwa dari hasil tersebut ada kesepakatan akan ada rapat gabungan dan pembentukan Pansus honorer K2.

"Alhamdulillah ada kemajuan dikit. Paling tidak, masalah honorer K2 akan dibawa ke Pansus karena dianggap ini masalah serius," beber Titi kepada JPNN.com, Jumat (31/1).

Titi pun menegaskan, kewajiban pemerintah hanya kepada honorer K2.

Sebab, honorer K2 punya landasan hukumnya.


Selain itu pemerintah berkali-kali menegaskan hanya akan menyelesaikan honorer K2 yang ada di dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 438.590 orang.

Sementara lain, bila kemudian honorer non-kategori menuntut juga, lanjut Titi, hal tersebut diserahkan kepada pemerintah.

"Urusan saya hanya honorer K2. Kalau sudah beres semuanya, plong rasanya," ungkapnya.

Sementara lain, Korwil PHK2I Jawa Timur Eko Mardiono mengatakan, bahwa nantinya dalam Pansus bukan hanya guru, kesehatan dan penyuluh yang akan diselesaikab tetapi honorer K2 secara menyeluruh.

Tenaga kependidikan dan teknis lainnya harus diselesaikan juga karena kami sama-sama dari satu ibu yang sama," pungkasnya.

Sumber: genpi/babe

Silahkan berikan tanggapan teman teman.

0 Response to "Catat! Kewajiban Pemerintah Hanya Honorer K2"

Post a Comment