Kabar gembira datang untuk para tenaga kontrak Kategori 2 (K2) di Indonesia, termasuk di Kota Kotamobagu. Pasalnya, pemerintah akan menseleksi mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Rujukan yang diambil pemerintah untuk seleksi tenaga Honorer K2 adalah Undang-Undang (UU) Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 jo PP Nomor: 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, UU Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor: 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” urai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta, Kamis (6/9/2018).
Menurutnya, selain rujukan persyaratan tersebut, pelamar dari tenaga kontrak K2 harus memenuhi berbagai persyaratan.
“Syarat-syarat adalah, usia maksimal 35 Tahun pada 1 Agustus 2018, dan bekerja terus menerus sampai saat ini. Bagi tenaga pendidik (Guru) minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum seleksi tenaga honorer K2 pada 3 November 2013. Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah D-lll yang diperoleh sebelum seleksi tenaga honorer K2 pada 3 November 2013, memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer tahun 2013, dan memiliki KTP,” terang Sahaya.
Dia mengungkapkan, proses seleksi tenaga honorer K2 sendiri akan bersamaan dengan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Pendaftaran dimulai tanggal 19 September, pengumuman Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) pada 16 Oktober, pelaksanaan tes CAT SKD dan SKB pada 20 Oktober, dan pengumuman kelulusan pada 30 November 2018. Di Kota Kotamobagu sendiri, tenaga honorer K2 Guru ada 18 orang, K2 Kesehatan tidak ada. Sementara, untuk formasi CPNS Kota Kotamobagu sudah kita ajukan, tinggal menunggu proses penandatangan pak MenPAN-RB,” ungkapnya.
Semoga Bermanfaat .
0 Response to "Siap-siap, Guru Honorer K2 Akan Diangkat Jadi PNS, Ini Persyaratannya"
Post a Comment