Sangat Mudah, Sekarang Penerbitan NUPTK Cukup Hanya Dengan SK Ini

NuansaBerita.com - Ini kabar gembira bagi guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri yang selama ini kesulitan mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK). Melalui Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kini penerbitan NUPTK bagi guru yang mengabdi disekolah negeri tidak lagi harus berdasarkan SK bupati, walikota atau gubernur.

Dalam peraturan terbaru sekretaris jendral Kemendikbud Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis ( Juknis) pengelolaan NUPTK, penerbitan NUPTK cukup dengan SK kepala dinas. Ini seperti tertuang dalam pasal 5 huruf e yang menyatakan SK penangkatan dari kepala dinas bagi guru yang tidak berstatus PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.


Guru yang bisa mendapatkan NUPTK selain memiliki SK Kadis juga diwajibkan memiliki persyaratan minimal mengabdi dua tahun. Ini sesuai dengan bunyi pasal 5 huruf f.

Jumlah guru honor yang mengabdi disekolah negeri lumayan banyak. Selama ini mereka kesulitan mendapatkan NUPTK karena tidak memiliki SK bupati, walikota atau gubernur. Jika nantinya guru punya NUPTK, maka guru akan mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah pusat.

“ Kami menyambut gembira kabar ini. Mudah- mudahan NUPTK segera terbit,” kata Made, salah satu guru honorer yang mengabdi disalah satu SMK negeri di Gianyar.

Menurutnya, dirinya sudah 8 tahun mengabdi tapi belum memiliki NUPTK. Untuk itu, dirinya mengaku bersyukur atas terbitnya Juknis dari Sekjen Kemendikbud itu.

Selama ini, kendala penerbitan NUPTK hanya berlangsung bagi pengabdi disekolah negeri saja. Sedangkan disekolah swasta yang bernaung dibawah yayasan, penerbitan NUPTK prosesnya sangat cepat karena hanya butuh SK Yayasan.

Semoga Bermanfaat silahkan di share ya.

0 Response to "Sangat Mudah, Sekarang Penerbitan NUPTK Cukup Hanya Dengan SK Ini"

Post a Comment