Inilah Aturan Penggunaan Pengeras Suara yang Tepat Menurut Menag, Apakah Anda Setuju ?

NuansaBerita.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin baru-baru ini mengunggah aturan penggunaan Pengeras suara di Masjid, Langgar dan Musholla yang masih berlaku hingga saat ini. Aturan ini memiliki dasar hukum yang diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musholla.

Adapun isi dari Instruksi Dirjen Bimas tersebut adalah:



Aturan Penggunaan Pengeras Suara

Pengeras suara luar digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu salat. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara. Mengutaman suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.

Waktu Salat Subuh

Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Pembacaan Alquran hanya menggunakan pengeras suara keluar. Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar. Salat subuh, kuliah subuh dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam saja.

Waktu Salat Ashar, Maghrib dan Isya

Pengeras suara digunakan 5 menit sebelum adzan dianjurkan membaca Alquran. Adzan dengan pengeras suara keluar dan ke dalam. Sesudah adzan, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Waktu Salat Dzuhur dan Jumat

Lima menit menjelang dzuhur dan 15 menit. Menjelang waktu Jumat, diisi dengan bacaan Alquran yang ditujukan ke luar, demikian juga adzan. Salat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam.

Waktu Takbir, Tarhim dan Ramadan

Takbir Idul Fitri/ldul Adha dengan pengeras suara keluar. Tarhim doa dengan pengeras suara kedalam dan Tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara. Saat Ramadan siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara kedalam.

Waktu Upacara Hari Besar Islam dan Pengajian

Pengajian dan Tabligh hanya menggunakan pengeras suara kedaIam. Terkecuali pengunjung/jemaahnya meluber keluar.

Menag juga memberi tanggapan terkait kasus Meliana. Seperti diketahui, Meliana adalah wanita asal Sumatera Utara yang dikenakan vonis selama 18 bulan oleh pengadilan yang keluhkan pengeras suara Azan.

"Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tsb," ujar Lukman, dikutip dari akun resmi media sosial (medsos) Twitternya, @lukmansaifuddin, Senin (27/8/2018).

Menurut Menag, berbeda pendapat dengan putusan hukum, apalagi belum 'in-kracht' (berkekuatan hukum tetap) itu biasa dan wajar saja. Itu bukan berarti tak percaya hukum, apalagi melawan hukum.

Semoga Bermanfaat , silahkan di sahre ya rekan rekan .

0 Response to "Inilah Aturan Penggunaan Pengeras Suara yang Tepat Menurut Menag, Apakah Anda Setuju ?"

Post a Comment